TIMES JEPARA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi bantahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait dugaan dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank. Menurut Purbaya, meski bukan dalam bentuk deposito, keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam rekening giro tetap dinilai merugikan.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah, kan,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyinggung potensi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keputusan penyimpanan dana tersebut.
“Kenapa ditaruh di giro kalau begitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tambahnya.
Data Dana Pemda Masih Berbeda Antarlembaga
Purbaya menegaskan belum ada rencana duduk bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perbedaan data simpanan dana Pemda antara lembaganya dan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, tanggung jawab pengumpulan data ada di BI sebagai otoritas moneter.
Data BI per 30 September mencatat dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233,97 triliun. Namun, data Kemendagri menunjukkan angka yang lebih rendah, yakni Rp215 triliun — terdapat selisih sekitar Rp18 triliun.
“Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja,” tegasnya.
Respons KDM: Tidak Ada Dana Pemda dalam Bentuk Deposito
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) membantah tudingan adanya dana Pemda yang “mengendap” di bank dalam bentuk deposito. Ia menyebut informasi tersebut keliru, mengacu pada data dari BI.
Menurut KDM, dana Pemda Jabar sebesar Rp3,8 triliun tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro per 30 September 2025, bukan deposito. Ia juga menegaskan bahwa sisanya merupakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri.
“Jadi ada nggak duit yang Rp4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah dana Rp3,8 triliun di kas daerah dalam bentuk giro. Sisanya deposito BLUD di luar kas daerah,” kata KDM melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Rabu (22/10/2025).
Sorotan Publik terhadap Transparansi Keuangan Daerah
Polemik dana mengendap ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah pengamat menilai, dana daerah yang terlalu lama tersimpan di bank — baik dalam bentuk giro maupun deposito — berpotensi menurunkan efektivitas belanja publik.
Kementerian Keuangan sendiri sebelumnya telah mendorong Pemda agar lebih cepat menyalurkan dana APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, perdebatan terkait format simpanan dan mekanisme pelaporan masih menjadi tantangan antara pusat dan daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Purbaya Sebut Dana Pemda Jabar di Giro Malah Rugi, BPK Bisa Turun Tangan
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |